23 Agu 2013

KONDISI BANGSA ARAB SEBELUM DATANGNYA ISLAM ( Disampaikan pada mata kuliah Tarikh Tasyri’ Al-Islami Hari Sabtu tanggal 1 Maret 2008 )

M. ANWAR SALAFUDIN

I.     PROLOG
          Arab menurut lughot ( bahasa ) berarti padang pasir / tanah gundul yang gersang ( tidak ada tanaman dan air ) sebutan ini sudah muncul sejak dulu kepada jazirah yang di diami bangsa Arab. Daerah ini wilayah barat dibatasi laut merah dan dan gurun sinai ( turisina ) [1], teluk Arab membatasinya disebelah timur , dan disebelah selatan sebagian besar  wilayah negara Irak , dan disebelah selatan laut arab memanjang sampai dengan lautan India, sedangkan sebelah utara adalah negara Syam. Secara geografis negara arab digambarkan seperti persegi panjang ( bujur sangkar) yang berakhir di Asia selatan, disebutkan oleh Lammens, bahwa negara arab dikelilingi oleh berbagai negara utara oleh Syiria, Timur oleh Nejd, selatan oleh Yaman dan barat oleh laut Erit[2] , batas jazirah arab ini ada beberapa perbedaan, sedang luasnya +  satujuta kali satu juta tigaratus ribu mil[3]  letak geografi yang seperti ini ( dikelilingi gurun pasir ) membuat jazirah Arab seperti benteng pertahanan yang kuat, dan sulit bangsa asing untuk menjajahnya. Ahmad Hashori menjelaskan bahwa penduduk Arab kuno adalah penduduk fakir miskin yang hidup dipinggiran desa terpencil. Mereka senang berperang, membunuh dan hidup mereka bergantung pada pertanian dan turunnya hujan, aturan kabilah ( suku ) sangat mereka  pegang teguh. Penduduk kota lebih gemar melakukan perdaganngan dan bepergian aturan kabilah tetap menjadi pegangan dalam kehidupan sosialnya. Bangsa Arab sangat bangga dengan dengan sastra dan kejayaan sejarah yag dimilikinya, namun mereka juga sangat sensitif .

II.   SUKU DAN KETURUNAN BANGSA ARAB
        Para sejarawan membagi suku – suku bangsa Arab dilihat dari silsilah keturunannya menjadi tiga bagian :
1.         Kaum Arab Ba’idah , adalah kaum atau suku Arab terdahulu yang sejarahnya tidak bisa dilacak secara rinci, seperti kaum Ad, Tsamud, Thasm, Judais, Amlaq dan lainya.
2.          Kaum Arab Al-aribah , adalah kaum atau suku arab yang berasal dari keturunan Ya’rub bin Yasjub bin Qathan atau biasa disebut Qathaniyah  , kaum lahir di wilayah Yaman dan berkembang menjadi dua kabilah besar :
a.    Kabilah Himyar, terdiri dari beberapa suku terkenal seperti Zaid al-Jumhur, Qadha’ah, Sakasik.
b.    Kahlan terdiri dari Suku Hamdan, Anmar, Wathi’, Madzhaj, Kindah, Lakham, Judzam, Uzd, Aus, Khazraj dan anak keturunan Jafnah raja Syam.
Suku-suku ini meninggalkan yaman untuk berdagang dan menyebar ke barbagai jazirah arab, dan sebagai tekanan dari bangsa Romawi. Dan sebagian menetap dipinggiran Iraq. berasal dari 
3.         Kaum Arab Al-Musta’ribah , yaitu kaum yang berasal dari keturunan Ismail bin Ibrahim a.s [4], yang disebut juga dengan Adnaniyah ( keturunan Adnan Kakek buyut Nabi S.a.w )

III. CIRI BANGSA ARAB
Bangsa Arab memiliki beberapa sifat yang dikemukakan oleh Fizee yang ditulis oleh Dedi Supriyadi dalam buku sejarah hukum Islam , M.Ag,  yaitu :
1.     secara fisik lebih  sempurna dibandingkan dengan orang Eropa dalam berbagai organ tubuh.
2.         Kurang bagus dalam perngorganisasian kekuatan dan lemah dalam penyatuan aksi
3.         Faktor keturunan, kearifan, dan keberanian lebih kuat dan berpengaruh
4.         mempunyai struktur kesusukuan yang diatur oleh kepala suku (Clan)
5.      Tidak memiliki hukum yang reguler, kekuatan pribadi, dan pendapat suku lebih kuat dan diperhatikan, dengan adanya kesukuan  maka adat dijadikan sebagai pijakan untuk menentukan hukum yang berlaku hingga muncul istilah :

ترك العادة عداوة
  Tarkul ‘Aadah ‘Adawah
Artinya : “ seseorang yang meninggalkan / menentang adat                 dianggap sebagai musuh “
        6.     Posisi wanita tidak lebih dari pada binatang, karena wanita dianggap sebagai barang dan hewan ternak, tidak mempunyai hak, setelah menikah suami menjadi raja dan penguasa[5] bahkan memiliki anak perempuan adalah suatu hal yang sangat memalukan[6], dan mereka lebih bangga memiliki anak laki-laki.

IV.    ADAT SEBAGAI HUKUM
          Bangsa Arab yang pada mulanya ummiyah dalam falsafah keagamaan, mereka lebih mementingkan ilmu bahasa ( sastra ) dan ilmu perbintangan yang diperoleh dari pengalaman. Sedangkan dalam hal hukum atau undang undang mereka mengambil dari adat istiadat , juga mengambil dari negara yang berada disekitar mereka seperti Syam, Irak, Romawi dan Yatsrib ( Madinah ). Banyak hukum muamalah yang berlangsung pada masa itu merugikan satu sama lain seperti terjadinya riba.  Dalam hal perkawinan ada beberapa macam , diantaranya :
1.           Istibha, Suami yang meminta kepada istrinya agar berjima dengan laki-laki yang dipandang mulia atau memiliki kecerdasan tertentu.[7] Misalnya dengan raja.
2.             Poliandri, yaitu beberapa lelaki berjima’ dengan seorang wanita, setelah hamil dan melahirkan anak, sang wanita memanggil seluruh laki-laki yang menyetubuhinya, kemudian menunjuk salah seorang untuk menjadi bapak dari anak yang dilahirkannya, dan yang ditunju tidak boleh menolak.
3.             Maqthu’ yaitu seorang menikah dengan ibu tirinya setelah bapaknya meninggal dunia.
4.             Badal, tukar menukar istri tanpa bercerai lebih dulu, untuk memuaskan seks, agar tidak bosan.
5.             Sighar, adalah Seorang wali menikahkan anak atau saudara perempuannya kepada seorang laki-laki tanpa mahar.
Adalagi bentuk perkawinan seperti seseorang yang meminta kepada orang lain untuk menikahi saudara / anak / budak dengan bayaran tertentu. Prostitusi juga sangat dikenal di arab biasanya dilakukan ditenda-tenda dengan bendera tertentu, namun setelah hamil wanita itu akan memanggil kepada semua lelaki dan memilih satu orang sebagai bapak dari anak yang dikandungnya. Ada juga kawin Mut’ah, ini awalnya diperbolehkan oleh Nabi, selanjutnya dilarang, hanya kelompok Syiah Itsna Asyar yang mengizinkan nikah mUt’ah ini.
          Diluar suku tidak ada jaminan keamanan, selain hukum pertumpahan darah yang tidak tertulis, maka seseorang harus dibela oleh sanak keluarganya dari pihak laki-laki, sedangkan dari pihak laki-laki yang membunuh , jika tidak menghendaki pertumpahan darah harus membayar uang tebusan darah berupa sejumlah uang kepada ahli warisnya, oleh karena itu wajar bila keturunan dfari pihak laki-laki terdekat secara hukum mewarisi harta peninggalan seseorang yang meninggal.

V.    EPILOG
Demikian sekelumit gambaran tentang hukum dalam bangsa arab sebelum datang Islam, yang selalu mengedepankan adat dan sudah berlaku hukum seperti waris, nikah, namun perlu diketahui pada perkembangan hukum Islam berikutnya kedudukan adat juga mempengaruhi dalam penetapan hukum.





DAFTAR PUSTAKA



Dedi Supriyadi, M.Ag, “ Sejarah Hukum Islam “, Bandung, CV. Pustaka Setia, 2007, hlm 44-45.

H. Lammens, S.J., “Islam : Belief and Institutions”, New Delhi : Oriental Books Reprint Corporation, 1979

          Shofiyurroahman al-Mubarokfury,  “ Rahiq al-makhtum Fis Sirah Nabawiyah ala Shahibina Afdhalis Shalati Was-Salam“ diterjemah oleh  Kathur Suhardi, Jakarta, Pustaka al-Kautsar, 1997

         



[1]               Sinai menurut beberapa sejarawan adalah bukit turisina yang didalam Al-quran disebutkan dalam surat at-Ttiin, disitu tempat Nabi Musa menerima “The tin commendemen “ atau sepuluh perintah dari Allah.
[2]               H. Lammens, S.J., “Islam : Belief and Institutions”, New Delhi : Oriental Books Reprint Corporation, 1979, hlm 1.
[3]               Shofiyurroahman al-Mubarokfury,  “ Rahiq al-makhtum Fis Sirah Nabawiyah ala Shahibina Afdhalis Shalati Was-Salam“ diterjemah oleh  Kathur Suhardi, Jakarta, Pustaka al-Kautsar, 1997, hlm 25
[4]               Nabi Ibrahim a.s berasal dari negeri Iraq, di sebuah kota yang bernama Ar, yang berada dipinggir sungai Eufrat.  Dan menurut para ahli sejarah antara Adnan sampai kepada Nabi Ibrahim ada 40 keturunan.
[5]               Dedi Supriyadi, M.Ag, “ Sejarah Hukum Islam “, Bandung, CV. Pustaka Setia, 2007, hlm 44-45.
[6]               Baca sejarah Umar bin Khotob yang mengubur hidup-hidup anak perempuanya, sebelum ia memeluk agama Islam.
[7]               Selama istri bergaul dengan laiki-laki tersebut, suami menahan diri sampai terbukti istrinya hamil, dengan tujuan memperoleh keturunan  yang memiliki kelebihan dari laki-laki itu, dan kelebihan itu tidak dimiliki oleh suaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar