M. ANWAR SALAFUDIN
I. PROLOG
Arab menurut lughot ( bahasa )
berarti padang pasir / tanah gundul yang gersang ( tidak ada tanaman dan air )
sebutan ini sudah muncul sejak dulu kepada jazirah yang di diami bangsa Arab.
Daerah ini wilayah barat dibatasi laut merah dan dan gurun sinai ( turisina ) [1],
teluk Arab membatasinya disebelah timur , dan disebelah selatan sebagian besar wilayah negara Irak , dan disebelah selatan
laut arab memanjang sampai dengan lautan India, sedangkan sebelah utara adalah
negara Syam. Secara geografis negara arab digambarkan seperti persegi panjang (
bujur sangkar) yang berakhir di Asia selatan, disebutkan oleh Lammens, bahwa
negara arab dikelilingi oleh berbagai negara utara oleh Syiria, Timur oleh
Nejd, selatan oleh Yaman dan barat oleh laut Erit[2] ,
batas jazirah arab ini ada beberapa perbedaan, sedang luasnya + satujuta kali satu juta tigaratus ribu
mil[3] letak geografi yang seperti ini ( dikelilingi
gurun pasir ) membuat jazirah Arab seperti benteng pertahanan yang kuat, dan
sulit bangsa asing untuk menjajahnya. Ahmad Hashori menjelaskan bahwa penduduk
Arab kuno adalah penduduk fakir miskin yang hidup dipinggiran desa terpencil.
Mereka senang berperang, membunuh dan hidup mereka bergantung pada pertanian
dan turunnya hujan, aturan kabilah ( suku ) sangat mereka pegang teguh. Penduduk kota lebih gemar
melakukan perdaganngan dan bepergian aturan kabilah tetap menjadi pegangan
dalam kehidupan sosialnya. Bangsa Arab sangat bangga dengan dengan sastra dan
kejayaan sejarah yag dimilikinya, namun mereka juga sangat sensitif .
II. SUKU
DAN KETURUNAN BANGSA ARAB
Para sejarawan membagi suku – suku
bangsa Arab dilihat dari silsilah keturunannya menjadi tiga bagian :
1.
Kaum
Arab Ba’idah , adalah kaum atau suku
Arab terdahulu yang sejarahnya tidak bisa dilacak secara rinci, seperti kaum Ad, Tsamud, Thasm, Judais, Amlaq dan
lainya.
2.
Kaum
Arab Al-aribah , adalah kaum atau suku arab yang berasal dari
keturunan Ya’rub bin Yasjub bin Qathan atau biasa disebut Qathaniyah , kaum lahir di
wilayah Yaman dan berkembang menjadi dua kabilah besar :
a.
Kabilah
Himyar, terdiri dari beberapa suku terkenal seperti Zaid al-Jumhur, Qadha’ah,
Sakasik.
b.
Kahlan
terdiri dari Suku Hamdan, Anmar, Wathi’, Madzhaj, Kindah, Lakham, Judzam, Uzd,
Aus, Khazraj dan anak keturunan Jafnah raja Syam.
Suku-suku
ini meninggalkan yaman untuk berdagang dan menyebar ke barbagai jazirah arab,
dan sebagai tekanan dari bangsa Romawi. Dan sebagian menetap dipinggiran Iraq. berasal
dari
3.
Kaum
Arab Al-Musta’ribah , yaitu kaum yang
berasal dari keturunan Ismail bin Ibrahim a.s [4],
yang disebut juga dengan Adnaniyah ( keturunan Adnan Kakek buyut Nabi S.a.w )
III. CIRI
BANGSA ARAB
Bangsa Arab memiliki
beberapa sifat yang dikemukakan oleh Fizee yang ditulis oleh Dedi Supriyadi dalam
buku sejarah hukum Islam , M.Ag, yaitu :
1. secara
fisik lebih sempurna dibandingkan dengan
orang Eropa dalam berbagai organ tubuh.
2.
Kurang
bagus dalam perngorganisasian kekuatan dan lemah dalam penyatuan aksi
3.
Faktor
keturunan, kearifan, dan keberanian lebih kuat dan berpengaruh
4.
mempunyai
struktur kesusukuan yang diatur oleh kepala suku (Clan)
5. Tidak
memiliki hukum yang reguler, kekuatan pribadi, dan pendapat suku lebih kuat dan
diperhatikan, dengan adanya kesukuan
maka adat dijadikan sebagai pijakan untuk menentukan hukum yang berlaku
hingga muncul istilah :
ترك العادة
عداوة
“ Tarkul
‘Aadah ‘Adawah “
Artinya : “
seseorang yang meninggalkan / menentang adat
dianggap
sebagai musuh “
6. Posisi
wanita tidak lebih dari pada binatang, karena wanita dianggap sebagai barang
dan hewan ternak, tidak mempunyai hak, setelah menikah suami menjadi raja dan
penguasa[5]
bahkan memiliki anak perempuan adalah suatu hal yang sangat memalukan[6],
dan mereka lebih bangga memiliki anak laki-laki.
IV. ADAT
SEBAGAI HUKUM
Bangsa Arab yang pada mulanya ummiyah
dalam falsafah keagamaan, mereka lebih mementingkan ilmu bahasa ( sastra ) dan
ilmu perbintangan yang diperoleh dari pengalaman. Sedangkan dalam hal hukum
atau undang undang mereka mengambil dari adat istiadat , juga mengambil dari
negara yang berada disekitar mereka seperti Syam, Irak, Romawi dan Yatsrib (
Madinah ). Banyak hukum muamalah yang berlangsung pada masa itu merugikan satu
sama lain seperti terjadinya riba. Dalam
hal perkawinan ada beberapa macam , diantaranya :
1. Istibha, Suami yang meminta kepada istrinya
agar berjima dengan laki-laki yang dipandang mulia atau memiliki kecerdasan
tertentu.[7]
Misalnya dengan raja.
2.
Poliandri, yaitu beberapa lelaki berjima’
dengan seorang wanita, setelah hamil dan melahirkan anak, sang wanita memanggil
seluruh laki-laki yang menyetubuhinya, kemudian menunjuk salah seorang untuk
menjadi bapak dari anak yang dilahirkannya, dan yang ditunju tidak boleh
menolak.
3.
Maqthu’ yaitu seorang menikah dengan ibu
tirinya setelah bapaknya meninggal dunia.
4.
Badal, tukar menukar istri tanpa bercerai
lebih dulu, untuk memuaskan seks, agar tidak bosan.
5.
Sighar, adalah Seorang wali menikahkan anak
atau saudara perempuannya kepada seorang laki-laki tanpa mahar.
Adalagi
bentuk perkawinan seperti seseorang yang meminta kepada orang lain untuk
menikahi saudara / anak / budak dengan bayaran tertentu. Prostitusi juga sangat
dikenal di arab biasanya dilakukan ditenda-tenda dengan bendera tertentu, namun
setelah hamil wanita itu akan memanggil kepada semua lelaki dan memilih satu
orang sebagai bapak dari anak yang dikandungnya. Ada juga kawin Mut’ah, ini awalnya diperbolehkan oleh
Nabi, selanjutnya dilarang, hanya kelompok Syiah Itsna Asyar yang mengizinkan nikah mUt’ah ini.
Diluar
suku tidak ada jaminan keamanan, selain hukum pertumpahan darah yang tidak
tertulis, maka seseorang harus dibela oleh sanak keluarganya dari pihak
laki-laki, sedangkan dari pihak laki-laki yang membunuh , jika tidak
menghendaki pertumpahan darah harus membayar uang tebusan darah berupa sejumlah
uang kepada ahli warisnya, oleh karena itu wajar bila keturunan dfari pihak
laki-laki terdekat secara hukum mewarisi harta peninggalan seseorang yang
meninggal.
V. EPILOG
Demikian
sekelumit gambaran tentang hukum dalam bangsa arab sebelum datang Islam, yang
selalu mengedepankan adat dan sudah berlaku hukum seperti waris, nikah, namun perlu
diketahui pada perkembangan hukum Islam berikutnya kedudukan adat juga
mempengaruhi dalam penetapan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Dedi Supriyadi, M.Ag, “ Sejarah Hukum Islam “, Bandung, CV.
Pustaka Setia, 2007, hlm 44-45.
H. Lammens, S.J., “Islam : Belief and Institutions”, New
Delhi : Oriental Books Reprint Corporation, 1979
Shofiyurroahman
al-Mubarokfury, “ Rahiq al-makhtum Fis Sirah Nabawiyah ala
Shahibina Afdhalis Shalati Was-Salam“ diterjemah oleh Kathur Suhardi, Jakarta, Pustaka al-Kautsar,
1997
[1] Sinai menurut beberapa sejarawan
adalah bukit turisina yang didalam
Al-quran disebutkan dalam surat
at-Ttiin, disitu tempat Nabi Musa menerima “The
tin commendemen “ atau sepuluh perintah dari Allah.
[2] H. Lammens, S.J., “Islam : Belief and Institutions”, New Delhi : Oriental
Books Reprint Corporation, 1979, hlm 1.
[3] Shofiyurroahman al-Mubarokfury, “
Rahiq al-makhtum Fis Sirah Nabawiyah ala Shahibina Afdhalis Shalati Was-Salam“
diterjemah oleh Kathur Suhardi, Jakarta,
Pustaka al-Kautsar, 1997, hlm 25
[4] Nabi Ibrahim a.s berasal dari
negeri Iraq, di sebuah kota yang bernama Ar, yang berada dipinggir sungai Eufrat. Dan menurut para ahli sejarah antara Adnan
sampai kepada Nabi Ibrahim ada 40 keturunan.
[5] Dedi Supriyadi, M.Ag, “ Sejarah Hukum Islam “, Bandung, CV. Pustaka
Setia, 2007, hlm 44-45.
[6] Baca sejarah Umar bin Khotob yang
mengubur hidup-hidup anak perempuanya, sebelum ia memeluk agama Islam.
[7] Selama istri bergaul dengan
laiki-laki tersebut, suami menahan diri sampai terbukti istrinya hamil, dengan
tujuan memperoleh keturunan yang memiliki
kelebihan dari laki-laki itu, dan kelebihan itu tidak dimiliki oleh suaminya.