26 Mar 2013

METODE PENELITIAN FIQIH


I.          PENDAHULUAN
Fikih atau hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling di kenal oleh masyarakat. Hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Ilmu fikih di kategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti salat, puasa, haji dsb. Ilmu fikih menyangkut banyak kehidupan manusia. Tidak hanya pada masalah ibadah saja namun juga mencakup fikih muamalah, tindak pidana, peperangan dan pemerintahan dsb. Demikian besar fungsi fikih maka nampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadiranya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturanya. Berdasarkan pada pengamatan terhadap fungsi hukum Islam atau fikih tersebut, maka munculah serangkaian penelitian dan pengembangan hukum Islam, yaitu penelitian yang ingin melihat seberapa jauh produk – produk hukum Islam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman, dan bagaimana seharusnya hukum Islam itu di kembangkan dalam rangka meresponi dan menjawab secara kinkret berbagai masalah yang timbul di masyarakat. Sejalan dengan pemikiran tersebut di atas, maka pada bagian ini akan di kemukakan tentang model-model penelitian fikih atau hukum Islam dengan terlebih dahulu mengemukakan pengertian fikih atau hukum Islam serta karakteristiknya. 

II.        PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM 
Pengertian hukum Islam disini di maksudkan di dalamnya pengertian syari’at. Dalam kaitan ini di jumpai pendapat yang mengatakan bahwa hukum Islam atau fikih adalh sekelompok dengan syari’at. Yaitu ilmu berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang di ambil dari nash al-Qur’an atau al-sunnah. Dengan demikian yang di sebut ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci (Muhtar yahya dan Fathurrohman, dasar – dasar pembinaan Hukum Islam, Bandung : Al- Ma’arif, 1986, cet Ke-10 hal 15) Yang di maksud amal perbuatan manusia adalah segala amal perbuatan orang mukallaf yang berhubugan dengan bidang ibadah, muamalat, kepidanaan dsb, bukan yang berhubungan dengan akidah (kepervayaan). Adapun yang di maksud dengan dalil terperinci adalah satuan – satuan dalil yang masig-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu (ibid hal 15) Berdasarkan batasan tersebut maka dapat di bedakan antara syari’ah dan hukum Islam atau fikih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang di gunakannya. Jika syari’at pada nash al-Qur’an atau al sunnah secara langsung tanpa memerlikan penalaran, sedangkan hukum Islam di dasarkan pada dalil-dalil yang di bangun oleh para ulama melalui penataran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syari’at yang bersifat permanen, kekal dan abadi. Maka fikih atau hukum Islam bersifat temporer dan dapat berubah. 

III.       MODEL – MODEL PENELITIAN HUKUM ISLAM (FIQIH)
Pada uraian berikut ini akan di sajikan beberapa model penelitian yang di lakukan oleh Harun Nasution, Noel J. Coulson dan Muhamad Atha Muzar
a. Model Harun Nasution Sebagai Guru Besar dalam bidang Teologi dan filsafat Islam, Harun Nasution juga mempunyai pehatian terhadap hukum Islam. Melalui penelitianya secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum Islam dengan menggunakan metode pendekatan sejarah.Harun Nasution mendeskripsikan stuktur hukum Islam secara komprehensip, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah petumbuhan dan perkembangan hukum Islam dari sejak zaman nabi samapai dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada di dalamnya.
Melalui pendekatan sejarah Harun nasution membagi perkembangan hukum Islam ke dalam 4 periode, yaitu period nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kenajuan dan periode taklid serta kemunduran. Ø Periode nabi Pada period nabi segala persoalan di kembalikan kepada nabi untuk menyelesaikannya, maka nabilah yang menjadi satu – satunya sumber hukum. Secara langsung pembuat hukum adalah nabi, tetapi secra tidak langsung Tuhanlah pembuat hukum, karena hukum di keluarkan Nabi bersumber pada wahyu dari Tuhan. Nabi bertugas menyampaikan dan melaksanakan hukum yang di tentukanTuhan. Sumber hukum yang di tinggalkan Nabi untuk zaman- zaman sesudahnya ialah al Qur’an dan sunnah nabi. Ø Peiode sahabat Karena daerah yang ddi kuasai Islam bertambah luas dan termasuk kedalamnya daerah di luar semenanjung arabi yang telah mempunyai kebudayaan tiggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana di bandigkan dengan masyarakat arabia ketika itu, maka sering di jumpai berbagai persoalan hukum. Untuk ini para sahabat di sampig berpegang kepada al Qur’an dan al=sunnah juga kepada sunnah para sahabat. Ø Periode ijtihad Problema hukum yag di hadapi semakin beragam, sebagai akibat dari semakin bertambahnya daerah Islam dengan berbagai macam bangsa masuk Islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi dan sistem kemasyarakatan.
Dal;am kaitan ini maka muncullah ahli – ahli hukum mujtahid yang dis ebut imam atau fiqih dalam Islam. Pada masa inilah timbulnya mazhab dan hukum Islam yaitu Abu Hanifah, Imam malik, Imam Syafi’i dan Ahmad ibn Hambal. Dari uraian tersebut terlihat bahwa model penelitian HukumIslam yang di gunakan Harun Nsution adalah penelitian oksplorasi, deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kesejarahan. Interpretasi yang di lakukanatas data – data historis tersebut selalu di kaitkan dengan konteks sejarahnya.
b. Model Noel j. Coulson Noel j. Coulson menyajikan hasil penelitian di bidang Hukum Islam dalamkaryanya berjudul Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Penelitianya bersifat deskriptif analitis ini menggunakan pendekatan sejarah. Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu di lihat dari faktor-faktor sosio kultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satupun produk hukum yang di buat dari ruang yang hampa sejarah Hasil penelitianya di tuangkan dalam 3 bagian 1. Menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang di dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama Islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, Imam al-Syafi’i 2. Berbicara tentang dan praktek hukum Islam di abad pertengahan. Di dalamnya membahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dankeragaman, dampak aliran dalamsistem hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat Islam dalam hukum syari’at 3. Berbicara tentang hukum Islam di masa modern yang di dalamnya di bahas tentang penyerapan hukum eropa, hukum syari’at kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad. Dari hasil penelitia coulson nampak bahwa dengan menggunakan pendekatan historis, Coulsonlebih berhasil menggambarkan perjalanan hukum Islamdari sejak berdirinya hingga sekarang secara utuh. Melalui penelitian itu, coulson telah berhasil menempatkan hukum Islam sebagai perangkata norma dari perilaku teratur dan merupakan suatu lembaga sosial. Di dalam prosesnya , hukum sebagai lembaga sosial memenui kebutuhan pokok manusia akankedamaian dalam masyarakat.
Dalam hukum Islam sebagaimana diketahui misalnya memperhatikan sekali masalah keluarga, karena dari keluarga yang baik,makmur dan bahagialah tersusun masyarakat yang baik, makmur dan bahagia. Oleh karena itu keteguhan ikatan kekeluargaan perlu di pelihara. Dengan melihat fungsi hukum demikian , maka pengamatan terhad perubahan sosial harus di jadikan petimbangan dalam rangka reformasi hukum Islam.
c. Model Mohammad Atho Mudzhar Tujuan dari penelitian yang di lakukan oleh Mohammad Atho Mudzhar adalah untuk mengetahui matei fatwa yang di kemukakan Majelis Ulama Indonesia serta latar belakang sosial politik yang melatar blakangi timbulnya fatwa tersebut. Penelitian ini bertolak dari suatu asumsi bahwa produk fatwa yang di keluarkan Majelis Ulama Indonesia selalu di pengaruhi oleh setting sosio kultural dan sosio politik, serta fungsi dan status yang harus di mainkan oleh lembaga tersebut. Hasil penelitian tersebut di tuagkan dalam 4 Bab. 1. Mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik Islam di indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum Islam. Karakteristik tersebut di lihat dalam 4 aspek, yaitu latar belakag kultur, doktrin teologi, stuktur sosial dan ideologi politik 2. Dalam bab ibi mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonsia dari segi latar belakang didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, hungan Majelis Ulama dengan pemetintahan dan organisasi Islam serta organisasi non Islam lainya dan berbagai fatwa yang di keluarkannya. 3. Penelitian dalam di sertai mengemukakan tentang isi produk fatwa yang di keluarkan oleh MUI seta metod yang di gunakanya. Fatwa tersebut antaralain meliputi bidang ibadah riual, masalah keluarga dan perkawinan, kebudayaan, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam Islam. 4. Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari studi tersebut. Dalamkesimpulan tersebut di nyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataanya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana di jumpai dalam ilmu fikih. Ketidakkonsistenan MUI dalam mematuhi metodologi penetapan hukum tersebut, menurut peneliti di sebabkan oleh sejumlah faktor, seperti faktor politik. Diantara fatwa Mui yang di pengaruhi oleh kebijakan pemerintah antara lain mengenai fatwa penyembelihan binatang, keluarga berencana, ibadah ritual,serta pelbuhan udara jeddah atau bandara king abdul Aziz sebagai tempat melakukan miqot bagi jamaah haji Indonesia yang menggunakan pesawat terbang.
Produk –produk hukum yang sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor lingkungan sosial banyak terjadi pada masalah – masalah yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, kriminalitas, masalah perkawinan, dsb. Penelitian tersebut bermanfaat dalam upaya membuka pikiran dan pandangan para ulama fikih di Indonesia yang cenderung kurang berani mengeluarkan fatwa, atau kurang produktif dalam menjawab berbagai masalah aktual yang muncul di masyarakat sebagai akibat dari kekurangfahaman dalam memahami sutuasi yang berkembang, dan bagaimana memanfatkan situasi tersebut dalam rangka melahirkan produk hukum.
Penelitian tersebut pada intinya sejalan d3nga penelitian yang di lakukan Coulson yang menggunakan pendekatan historis dalam penelitianya. Dengan demikian,hukumIslambaik langsung maupun tidak langsungmasuk kekategori sosial. Hal ini sama skali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan ak Qur’an yang menjadi sumber hukum Islam tersebut. Sebab yang di persoalkan di sini bukan mempertanyakan releven dan tidaknya al Qur’an tersebut tetapi yang di persoalkan adalah apakah hasil pemahanan terhadap ayat- ayat al Qur’an, khususnya mengenahi ayat – ayat ahkam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman atau tidak. Karena dengan cara inilah makna kehadiran al Qur’ an secara fungsional dapat di rasakan oleh masyarakat.

IV.       KESIMPULAN
1.         Ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci
2.         Harun nasution membagi perkembangan hukum Islam ke dalam 4 periode, yaitu period nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kenajuan dan periode taklid serta kemunduran.
3.         Hasil penelitianya di tuangkan dalam 3 bagian o Menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang di dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama Islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam al-Syafi’i o Berbicara tentang danpraktek hukum Islam di abad pertengahan. Di dalamnya membahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dankeragaman, dampak aliran dalamsistem hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat Islam dalam hukum syari’at .  Berbicara tentang hukum Islam di masa modern yang di dalamnya di bahas tentang penyerapan hukum eropa, hukum syari’at kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad.
4.         Hasil penelitian tersebut di tuangkan dalam 4 Bab.  Mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik Islam di indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum Islam. Karakteristik tersebut di lihat dalam 4 aspek, yaitu latar belakag kultur, doktrin teologi, stuktur sosial dan ideologi politik. Dalam bab ini mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonesia dari segi latar belakang didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, hubungan Majelis Ulama dengan pemetintahan dan organisasi Islam serta organisasi non Islam lainya dan berbagai fatwa yang di keluarkannya.  Penelitian  di sertai dengan mengemukakan isi produk fatwa yang di keluarkan oleh MUI seta metode yang di gunakanya. Fatwa tersebut antaralain meliputi bidang ibadah riual, masalah keluarga dan perkawinan, kebudayaan, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam Islam.  Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari studi tersebut. Dalamkesimpulan tersebut di nyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataanya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana di jumpai dalam ilmu fikih. 

V.        PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun. Kami percaya bahwa dalam penyusunan ini masih terjadi banyak kekurangan, demi kelengkapanya kami mohon kritik dan saran yang membangun.

VI.       DAFTAR PUSTAKA 

Mukhtar Yahya & Fathurrahman, Dasar – Dasar Pembinan Hukum Islam, (Bandung : Al- Ma’arif, 1986) cet ke – 10 
Dr. H. Abuddin Nata, MA,Metodologi Stugi Islam,(jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2003), cet ke-8



Tidak ada komentar:

Posting Komentar