Fikih atau hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang
paling di kenal oleh masyarakat. Hal ini antara lain karena fiqih terkait
langsung dengan kehidupan masyarakat. Ilmu fikih di kategorikan sebagai ilmu
al-hal, yaitu ilmu yang wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula
seseorang baru dapat melaksanakan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui
ibadah seperti salat, puasa, haji dsb. Ilmu fikih menyangkut banyak kehidupan
manusia. Tidak hanya pada masalah ibadah saja namun juga mencakup fikih
muamalah, tindak pidana, peperangan dan pemerintahan dsb. Demikian besar fungsi
fikih maka nampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadiranya untuk
mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturanya.
Berdasarkan pada pengamatan terhadap fungsi hukum Islam atau fikih tersebut,
maka munculah serangkaian penelitian dan pengembangan hukum Islam, yaitu
penelitian yang ingin melihat seberapa jauh produk – produk hukum Islam
tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman, dan bagaimana seharusnya hukum Islam
itu di kembangkan dalam rangka meresponi dan menjawab secara kinkret berbagai
masalah yang timbul di masyarakat. Sejalan dengan pemikiran tersebut di atas,
maka pada bagian ini akan di kemukakan tentang model-model penelitian fikih
atau hukum Islam dengan terlebih dahulu mengemukakan pengertian fikih atau hukum
Islam serta karakteristiknya.
II. PENGERTIAN
DAN KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM
Pengertian hukum Islam disini di maksudkan di dalamnya pengertian
syari’at. Dalam kaitan ini di jumpai pendapat yang mengatakan bahwa hukum Islam
atau fikih adalh sekelompok dengan syari’at. Yaitu ilmu berkaitan dengan amal
perbuatan manusia yang di ambil dari nash al-Qur’an atau al-sunnah. Dengan
demikian yang di sebut ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal
perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci (Muhtar yahya
dan Fathurrohman, dasar – dasar pembinaan Hukum Islam, Bandung : Al- Ma’arif,
1986, cet Ke-10 hal 15) Yang di maksud amal perbuatan manusia adalah segala amal
perbuatan orang mukallaf yang berhubugan dengan bidang ibadah, muamalat,
kepidanaan dsb, bukan yang berhubungan dengan akidah (kepervayaan). Adapun yang
di maksud dengan dalil terperinci adalah satuan – satuan dalil yang
masig-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu (ibid hal 15) Berdasarkan
batasan tersebut maka dapat di bedakan antara syari’ah dan hukum Islam atau
fikih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang di gunakannya.
Jika syari’at pada nash al-Qur’an atau al sunnah secara langsung tanpa
memerlikan penalaran, sedangkan hukum Islam di dasarkan pada dalil-dalil yang
di bangun oleh para ulama melalui penataran atau ijtihad dengan tetap berpegang
pada semangat yang terdapat dalam syari’at yang bersifat permanen, kekal dan
abadi. Maka fikih atau hukum Islam bersifat temporer dan dapat berubah.
III. MODEL
– MODEL PENELITIAN HUKUM ISLAM (FIQIH)
Pada uraian berikut ini akan di sajikan beberapa model penelitian yang di
lakukan oleh Harun Nasution, Noel J. Coulson dan Muhamad Atha Muzar
a. Model Harun Nasution Sebagai Guru Besar dalam bidang Teologi dan
filsafat Islam, Harun Nasution juga mempunyai pehatian terhadap hukum Islam.
Melalui penelitianya secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur
tentang hukum Islam dengan menggunakan metode pendekatan sejarah.Harun Nasution
mendeskripsikan stuktur hukum Islam secara komprehensip, yaitu mulai dari
kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan
sejarah petumbuhan dan perkembangan hukum Islam dari sejak zaman nabi samapai
dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada di dalamnya.
Melalui pendekatan sejarah Harun nasution membagi perkembangan hukum Islam
ke dalam 4 periode, yaitu period nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta
kenajuan dan periode taklid serta kemunduran. Ø Periode nabi Pada period
nabi segala persoalan di kembalikan kepada nabi untuk menyelesaikannya, maka
nabilah yang menjadi satu – satunya sumber hukum. Secara langsung pembuat hukum
adalah nabi, tetapi secra tidak langsung Tuhanlah pembuat hukum, karena hukum
di keluarkan Nabi bersumber pada wahyu dari Tuhan. Nabi bertugas menyampaikan
dan melaksanakan hukum yang di tentukanTuhan. Sumber hukum yang di tinggalkan
Nabi untuk zaman- zaman sesudahnya ialah al Qur’an dan sunnah nabi. Ø
Peiode sahabat Karena daerah yang ddi kuasai Islam bertambah luas dan termasuk
kedalamnya daerah di luar semenanjung arabi yang telah mempunyai kebudayaan
tiggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana di bandigkan dengan
masyarakat arabia ketika itu, maka sering di jumpai berbagai persoalan hukum.
Untuk ini para sahabat di sampig berpegang kepada al Qur’an dan al=sunnah juga
kepada sunnah para sahabat. Ø Periode ijtihad Problema hukum yag di hadapi semakin
beragam, sebagai akibat dari semakin bertambahnya daerah Islam dengan berbagai
macam bangsa masuk Islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi
dan sistem kemasyarakatan.
Dal;am kaitan ini maka muncullah ahli – ahli hukum mujtahid yang dis ebut
imam atau fiqih dalam Islam. Pada masa inilah timbulnya mazhab dan hukum Islam
yaitu Abu Hanifah, Imam malik, Imam Syafi’i dan Ahmad ibn Hambal. Dari uraian
tersebut terlihat bahwa model penelitian HukumIslam yang di gunakan Harun
Nsution adalah penelitian oksplorasi, deskriptif, dengan menggunakan pendekatan
kesejarahan. Interpretasi yang di lakukanatas data – data historis tersebut
selalu di kaitkan dengan konteks sejarahnya.
b. Model Noel j. Coulson Noel j. Coulson menyajikan hasil penelitian di
bidang Hukum Islam dalamkaryanya berjudul Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah.
Penelitianya bersifat deskriptif analitis ini menggunakan pendekatan sejarah.
Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu di
lihat dari faktor-faktor sosio kultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak
ada satupun produk hukum yang di buat dari ruang yang hampa sejarah Hasil
penelitianya di tuangkan dalam 3 bagian 1. Menjelaskan tentang terbentuknya
hukum syari’at, yang di dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek
hukum di abad pertama Islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, Imam al-Syafi’i
2. Berbicara tentang dan praktek hukum Islam di abad pertengahan. Di dalamnya
membahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dankeragaman, dampak
aliran dalamsistem hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat Islam
dalam hukum syari’at 3. Berbicara tentang hukum Islam di masa modern yang di
dalamnya di bahas tentang penyerapan hukum eropa, hukum syari’at kontemporer,
taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad. Dari hasil penelitia coulson
nampak bahwa dengan menggunakan pendekatan historis, Coulsonlebih berhasil
menggambarkan perjalanan hukum Islamdari sejak berdirinya hingga sekarang
secara utuh. Melalui penelitian itu, coulson telah berhasil menempatkan hukum Islam
sebagai perangkata norma dari perilaku teratur dan merupakan suatu lembaga
sosial. Di dalam prosesnya , hukum sebagai lembaga sosial memenui kebutuhan
pokok manusia akankedamaian dalam masyarakat.
Dalam hukum Islam sebagaimana diketahui misalnya memperhatikan sekali
masalah keluarga, karena dari keluarga yang baik,makmur dan bahagialah tersusun
masyarakat yang baik, makmur dan bahagia. Oleh karena itu keteguhan ikatan
kekeluargaan perlu di pelihara. Dengan melihat fungsi hukum demikian , maka
pengamatan terhad perubahan sosial harus di jadikan petimbangan dalam rangka
reformasi hukum Islam.
c. Model Mohammad Atho Mudzhar Tujuan dari penelitian yang di lakukan
oleh Mohammad Atho Mudzhar adalah untuk mengetahui matei fatwa yang di
kemukakan Majelis Ulama Indonesia serta latar belakang sosial politik yang
melatar blakangi timbulnya fatwa tersebut. Penelitian ini bertolak dari suatu
asumsi bahwa produk fatwa yang di keluarkan Majelis Ulama Indonesia selalu di
pengaruhi oleh setting sosio kultural dan sosio politik, serta fungsi dan
status yang harus di mainkan oleh lembaga tersebut. Hasil penelitian tersebut
di tuagkan dalam 4 Bab. 1. Mengemukakan tentang latar belakang dan
karakteristik Islam di indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum Islam.
Karakteristik tersebut di lihat dalam 4 aspek, yaitu latar belakag kultur,
doktrin teologi, stuktur sosial dan ideologi politik 2. Dalam bab ibi
mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonsia dari segi latar belakang
didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, hungan Majelis Ulama dengan
pemetintahan dan organisasi Islam serta organisasi non Islam lainya dan
berbagai fatwa yang di keluarkannya. 3. Penelitian dalam di sertai mengemukakan
tentang isi produk fatwa yang di keluarkan oleh MUI seta metod yang di
gunakanya. Fatwa tersebut antaralain meliputi bidang ibadah riual, masalah
keluarga dan perkawinan, kebudayaan, masalah kedokteran, keluarga berencana,
dan aliran minoritas dalam Islam. 4. Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari
studi tersebut. Dalamkesimpulan tersebut di nyatakan bahwa fatwa MUI dalam
kenyataanya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan
fatwa sebagaimana di jumpai dalam ilmu fikih. Ketidakkonsistenan MUI dalam
mematuhi metodologi penetapan hukum tersebut, menurut peneliti di sebabkan oleh
sejumlah faktor, seperti faktor politik. Diantara fatwa Mui yang di pengaruhi
oleh kebijakan pemerintah antara lain mengenai fatwa penyembelihan binatang,
keluarga berencana, ibadah ritual,serta pelbuhan udara jeddah atau bandara king
abdul Aziz sebagai tempat melakukan miqot bagi jamaah haji Indonesia yang
menggunakan pesawat terbang.
Produk –produk hukum yang sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor
lingkungan sosial banyak terjadi pada masalah – masalah yang berkaitan dengan
kehidupan sosial, ekonomi, kriminalitas, masalah perkawinan, dsb. Penelitian
tersebut bermanfaat dalam upaya membuka pikiran dan pandangan para ulama fikih
di Indonesia yang cenderung kurang berani mengeluarkan fatwa, atau kurang
produktif dalam menjawab berbagai masalah aktual yang muncul di masyarakat
sebagai akibat dari kekurangfahaman dalam memahami sutuasi yang berkembang, dan
bagaimana memanfatkan situasi tersebut dalam rangka melahirkan produk hukum.
Penelitian tersebut pada intinya sejalan d3nga penelitian yang di lakukan
Coulson yang menggunakan pendekatan historis dalam penelitianya. Dengan
demikian,hukumIslambaik langsung maupun tidak langsungmasuk kekategori sosial.
Hal ini sama skali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan ak Qur’an yang
menjadi sumber hukum Islam tersebut. Sebab yang di persoalkan di sini bukan
mempertanyakan releven dan tidaknya al Qur’an tersebut tetapi yang di
persoalkan adalah apakah hasil pemahanan terhadap ayat- ayat al Qur’an,
khususnya mengenahi ayat – ayat ahkam tersebut masih sejalan dengan tuntutan
zaman atau tidak. Karena dengan cara inilah makna kehadiran al Qur’ an secara
fungsional dapat di rasakan oleh masyarakat.
IV. KESIMPULAN
1. Ilmu fikih adalah
sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil
yang terperinci
2. Harun nasution membagi
perkembangan hukum Islam ke dalam 4 periode, yaitu period nabi, periode
sahabat, periode ijtihad serta kenajuan dan periode taklid serta kemunduran.
3. Hasil penelitianya di
tuangkan dalam 3 bagian o Menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang
di dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama
Islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam al-Syafi’i o Berbicara
tentang danpraktek hukum Islam di abad pertengahan. Di dalamnya membahas
tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dankeragaman, dampak aliran
dalamsistem hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat Islam dalam
hukum syari’at . Berbicara tentang hukum
Islam di masa modern yang di dalamnya di bahas tentang penyerapan hukum eropa,
hukum syari’at kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad.
4. Hasil penelitian tersebut
di tuangkan dalam 4 Bab. Mengemukakan
tentang latar belakang dan karakteristik Islam di indonesia serta pengaruhnya
terhadap corak hukum Islam. Karakteristik tersebut di lihat dalam 4 aspek,
yaitu latar belakag kultur, doktrin teologi, stuktur sosial dan ideologi
politik. Dalam bab ini mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonesia dari segi
latar belakang didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, hubungan Majelis
Ulama dengan pemetintahan dan organisasi Islam serta organisasi non Islam
lainya dan berbagai fatwa yang di keluarkannya. Penelitian di sertai dengan mengemukakan isi produk fatwa
yang di keluarkan oleh MUI seta metode yang di gunakanya. Fatwa tersebut
antaralain meliputi bidang ibadah riual, masalah keluarga dan perkawinan,
kebudayaan, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam Islam.
Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari
studi tersebut. Dalamkesimpulan tersebut di nyatakan bahwa fatwa MUI dalam
kenyataanya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan
fatwa sebagaimana di jumpai dalam ilmu fikih.
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun. Kami percaya bahwa dalam penyusunan ini
masih terjadi banyak kekurangan, demi kelengkapanya kami mohon kritik dan saran
yang membangun.
VI. DAFTAR
PUSTAKA
Mukhtar Yahya &
Fathurrahman, Dasar – Dasar Pembinan Hukum Islam, (Bandung : Al- Ma’arif, 1986)
cet ke – 10
Dr. H. Abuddin Nata,
MA,Metodologi Stugi Islam,(jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2003), cet ke-8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar